Pages

Wednesday, 25 April 2012

Tips Perawatan Printer


Sebenarnya tidak ada yang istimewa dalam tips perawatan printer atau cara merawat printer. Namun kalau hal itu kita lakukan dengan benar akan sangat berpengaruh terhadap kinerja dan usia pakai printer kita. Berikut ini saya share tips perawatan printer atau cara merawat printer sesuai pengalaman pribadi saya, khususnya Inkjet printer yaitu yang menggunakan Tinta Cair :
  1. Gunakan printer secara berkala dan teratur. Jangan membiarkan printer “nganggur” dalam waktu yang cukup lama. Setiap hari atau dua hari sekali printer harus dipakai untuk mencetak paling tidak 2 – 3 lembar dan pastikan hasil cetakannya sempurna. Usahakan cetakan berimbang dalam hal warna… artinya jangan warna hitam saja tetapi  cetaklah tulisan/gambar yang mengandung unsur warna hitam, merah, kuning dan biru (warna-warni) sehingga diharapkan seluruh Head bekerja semua. Hal ini bertujuan menjaga agar tinta pada seluruh Print Head tidak mengering/menggumpal.
  2. Jangan biarkan Cartridge/Ink Tank kosong dalam waktu cukup lama. Segera isi Cartridge apabila tinta mulai kosong/habis.
  3. Dalam melakukan isi ulang/refile khususnya saat melepas cartridge, jangan sampai menyentuh pin CMOS (ditandai dengan gambar telapak tangan yang di silang). Pin tersebut sangat sensitif (bisa rusak) akibat listrik statis yang berasal dari tubuh kita.
  4. Gunakan merk tinta yang sama saat isi ulang/refile. Kalaupun berbeda pastikan tinta pada cardtridge telah benar-benar kosong/habis. Hal ini untuk menghindari adanya reaksi penggumpalan tinta akibat merk  tinta berbeda yang dapat menyumbat lubang tinta pada Head. Ini yang biasanya sering dilupakan dalam tips perawatan printer.
  5. Saat mencetak  gunakan kertas yang bersih dan masih “layak” artinya tidak lusuh atau “lungset” karena kertas yang lusuh dapat menyebabkan macet/berhenti mencetak atau “mbulet” akibat kertas yang slip pada rol printer. Selain itu kertas yang berdebu dapat menyebabkan debu nempel ke  Head.
  6. Bersihkan printer yang kotor menggunakan kuas atau lap dengan kain. Khusus bagian dalam gunakan kuas kecil untuk dapat mencapai sela-sela yang sulit. Saat melakukan pembersihan pastikan printer dalam keadaan OFF atau Mati total (kabel listrik tercabut).
  7. Gunakan penutup printer supaya terlindung dari debu. Anda dapat menutupnya rapat dengan kain sehingga masih ada pertukaran udara. Jangan menggunakan penutup (menutup rapat) dengan plastik karena udara lembab dapat mempercepat kerusakan printer.
  8. Kalau printer Anda sering digunakan (biasanya untuk kantor) jangan sering-sering mematikan printer pada setiap habis ngeprint… biarkan printer tetap menyala. Hal ini untuk meminimalisir Over Hit Counter pada Limit Counter BIOS. Semua printer memiliki batasan jumlah mencetak (rata-rata 2000 kali). Setiap kita menyalakan printer maka Counter akan bertambah (dianggap 1 kali mencetak). Bayangkan kalau selama jam kerja (misal 8 jam) kita mematikan dan menyalakan printer sampai 10 kali atau 20 kali….?!! maka hal tersebut akan mempercepat kita melakukan RESET Counter pada BIOS printer kita.
  9. Jangan terlalu sering mencetak gambar / tulisan yang dipertebal atau Fill dengan kepadatan yang tinggi karena akan memperberat kerja Head yang otomatis akan memperpendek usia Head.
  10. Khusus printer yang pakai Infus,… Letakkan Tangki Tinta Infus sejajar (agak rendah sedikit) dengan Catridge. Hal ini untuk menjaga agar tinta tidak mengalir secara langsung ke Catridge pada saat printer tidak digunakan.
  11. Bersihkan/cuci Busa/Spon Penghisap tinta yang ada dibagian Dalam printer paling tidak 1 tahun sekali atau kalau dirasa daya hisapnya mulai melemah. Biasanya ditandai dengan tidak berjalannya Proses Cleaning Head atau ada luberan tinta dibagian dalam printer. Kalau hal tersebut dibiarkan bisa berbahaya bagi rangkaian elektronik/mekanik printer. Pada beberapa kasus dipakai trik yaitu dengan mengeluarkan slang yang masuk  penghisap dan ditampung pada wadah tersendiri. Khusus yang no.12 ini kalau Anda belum berpengalaman bisa minta bantuan Teknisi.
Tips Perawatan Printer atau Cara Merawat Printer diatas kalau kita laksanakan dengan benar dapat mengoptimalkan kinerja printer dan memperpanjang usia pakai printer kita. S

Tuesday, 10 April 2012

Asas dan Prinsip Perbankan


     Pasal 2 UU No 7 tahun 1992 menetapkan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Untuk mempertegas makna asas demokrasi ekonomi ini penjelasan umum dan penjelasan Pasal 2 berbunyi : yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945. Demokrasi ekonomi ini tersimpul dlam Pasal 33 UUD 1945, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluragaan. Menurut Rochmat Soemitro ( 1991 : 185 ) pembangunan di bidang ekonomi yang didasarkan pada demokrasi ekonomi menentukan masyarakat harus memegang peran aktif dalam kegiatan pembangunan, memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha. ( Asas Perbankan )

     Dalam hukum perbankan dikenal beberapa prinsip perbankan, yaitu prinsip kepercayaan ( fiduciary relation principle ), prinsip kehati-hatian ( prudential principle ), prinsip kerahasiaan ( secrecy principle), dan prinsip mengenal nasabah ( know how costumer principle )
  1. Prinsip Kepercayaan ( fiduciary relation principle )
     Prinsip kepercayaan adalah suatu asas yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah bank. Bank berusaha dari dana masyarakat yang disimpan berdasarkan kepercayaan, sehingga setiap bank perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Prinsip kepercayaan diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU No 10 Tahun 1998.
  1. Prinsip Kehatihatian ( prudential principle )
     Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati-hati. Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian ini agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan. Prinsip kehati-hatian tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU No 10 tahun 1998.
  1. Prinsip Kerahasiaan ( secrecy principle)
     Prinsip kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 47 A UU No 10 Tahun 1998. Menurut Pasal 40 bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Namun dalam ketentuan tersebut kewajiban merahasiakan itu bukan tanpa pengecualian. Kewajiban merahasiakan itu dikecualikan untuk dalam hal-hal untuk kepentingan pajak, penyelesaian utang piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan Urusan Piutang dan Lelang / Panitia Urusan Piutang Negara (UPLN/PUPN), untuk kepentingan pengadilan perkara pidana, dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah, dan dalam rangka tukar menukar informasi antar bank.
  1. Prinsip Mengenal Nasabah ( know how costumer principle )
     Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas illegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan

Sumber : http://kuliahade.wordpress.com/2010/04/19/hukum-perbankan-asas-dan-prinsip-perbankan/

Sunday, 1 April 2012

O W A S P


A.PENDAHULUAN

Open Web Application Security Project (OWASP) adalah sumber-aplikasi yang terbuka proyek keamanan. Komunitas OWASP meliputi perusahaan, organisasi pendidikan, dan individu dari seluruh dunia. Komunitas ini berfungsi untuk membuat artikel bebas yang tersedia, metodologi, dokumentasi, peralatan, dan teknologi.. Yayasan OWASP adalah 501 (c) (3) organisasi amal yang mendukung dan mengelola proyek-proyek OWASP dan infrastruktur.

WASP tidak berafiliasi dengan perusahaan teknologi, meskipun mendukung penggunaan informasi teknologi keamanan. OWASP menghindari afiliasi karena percaya kebebasan dari tekanan organisasi mungkin akan mudah untuk itu untuk memberikan kemudahan yang praktis, efektif informasi biaya mengenai keamanan aplikasi.OWASP pendukung pendekatan keamanan aplikasi dengan memperhatikan proses, dan teknologi dimensi .

Dokumen OWASP termasuk buku-panjang OWASP Panduan dan diadopsi secara luas OWASP Top 10 dokumen kesadaran yang banyak digunakan OWASP sebagian besar alat termasuk lingkungan mereka pelatihan, pengujian mereka penetrasi proxy WebScarab , dan mereka OWASP BERSIH. tools. OWASP mencakup sekitar 100 mitra lokal di seluruh dunia dan ribuan peserta pada milis proyek. OWASP telah menyelenggarakan AppSec serangkaian konferensi untuk lebih membangun komunitas keamanan aplikasi.

WASP juga merupakan badan standar muncul, dengan penerbitan standar pertama pada Desember 2008, OWASP Keamanan Aplikasi Standar Verifikasi (ASVS) . Tujuan utama dari OWASP proyek ini adalah untuk membantun tngkat ketelitian yang di butuhkan keamanan aplikasi web juannya adalah untuk menciptakan satu set standar terbuka komersial-dapat dilaksanakan yang disesuaikan dengan teknologi berbasis web yang spesifik. Sebuah Web Service Edisi sedang dalam pengembangan.

B. TUJUAN OWASP
OWASP dimulai pada September 9, 2001 Oleh Mark Curphey dan Dennis Groves. Sejak akhir 2003, Jeff Williams telah menjabat sebagai Ketua relawan dari OWASP. OWASP Foundation, sebuah (di Amerika Serikat) didirikan pada tahun 2004 dan mendukung infrastruktur OWASP dan proyek.. OWASP tidak pengakuan tentang individu namun komunitas berbagi pengetahuan. . Para Pemimpin OWASP bertanggung jawab untuk membuat keputusan tentang arah teknis, prioritas proyek, jadwal, dan melepaskan.. Secara kolektif, para pemimpin OWASP dapat dianggap sebagai pengurus Yayasan OWASP.

Tujuan utama dari OWASP Top 10 adalah untuk mendidik pengembang, desainer, arsitek, dan organisasi tentang konsekuensi dari kerentanan keamanan aplikasi web yang paling umum.. contohnya telah dipaparkan dalam OWASP TOP. Keamanan Tidak bisa dilakukan sekali saja. aplikasi web Secure hanya mungkin ketika aman SDLC (Software Development Life Cycle) digunakan. Secure program yang aman dengan desain, selama pengembangan, dan secara default. Sedikitnya ada 300 masalah yang mempengaruhi keamanan secara keseluruhan dari suatu aplikasi web,masalah ini secara rinci .penting bagi siapa saja mengembangkan aplikasi web hari ini. Demi kemanan.

C. OWASP TOP 10
Umunya para pembuat web akan memprioritaskan bagaimana membuat web yang menarik bagi pengunjung dan menempatkan keamanan web di urutan ke-sekian. Padahal, umumnya aplikasi web adalah penghubung terdepan antara user ataupun attacker, sekaligus sebagai pintu masuk ke seluruh data yang relatif penting milik perusahaan anda.

Para pembuat/penyedia web umumnya mengkategorikan keamanan web sebagai suatu hal yang hanya perlu di pikirkan setelah web itu di buat dan siap di gunakan oleh pengguna. Banyak ahli keamanan web bahkan menyatakan bahwa, umumnya keseluruhan website yang ada di internet rentan untuk di kuasai oleh penyerang, dan celah tersebut umumnya relatif gampang ditemukan bahkan untuk di eksploitasi.

Ditahun 2007 ini suatu organisasi non-profit Open Web Application Security Project (OWASP) telah merilis satu buah daftar berisi 10 celah teratas yang dapat mengancam website anda, daftar ini pertama kali di rilis di tahun 2004. Daftar yang dibuat di tahun 2007 ini telah sangat berkembang, teknologi web (2.0) baru seperti AJAX dan RIA (Rich internet Application) yang membuat tampilan website semakin menarik dan mengakibatkan timbul berbagai jenis celah baru pun telah di ikutkan.

Berikut adalah daftar yang di keluarkan oleh OWASP dalam “Top 10 ″ :

A1 – Cross Site Scripting (XSS)
XSS adalah suatu cara memasukan code/script HTML kedalam suatu web site dan dijalankan elalui browser di client . XSS merupakan pilihan yang menarik,karena untuk melakukan ss hanya di butuhkan sebuah browser. Ingat XSS adalah hanya memasukan cript kedalam url site target . Ada perbedaan antara XSS dengan cript injetion . Xss hasilnya hanya bisa diliat secara temporary beda engan script injection yang full merubahnya sama seperti kita mendapatkanroot dan merubah halaman index nya.

Celah XSS, adalah saat pengguna web aplikasi dapat memasukkan data dan mengirimkan ke web browser tanpa harus melakukan validasi dan encoding terhadap isi data tersebut, Celah XSS mengakibatkan penyerang dapat menjalankan potongan kode (script) miliknya di browser target, dan memungkinkan untuk mencuri user session milik target, bahkan sampai menciptakan Worm.

A2 – Injection Flaws
Celah Injeksi, umumnya injeksi terhadap SQL (database) dari suatu aplikasi web. Hal ini mungkin terjadi apabila pengguna memasukkan data sebagai bagian dari perintah (query) yang menipu interpreter untuk menjalankan perintah tersebut atau merubah suatu data.

A3 – Malicious File Execution
Celah ini mengakibatkan penyerang dapat secara remote membuat file yang berisi kode dan data untuk di eksekusi, salah satunya adalah Remote file inclusion (RFI).

A4 – Insecure Direct Object Reference
Adalah suatu celah yang terjadi saat pembuat aplikasi web merekspos referensi internal penggunaan objek, seperti file, direktori, database record, dll

A5 – Cross Site Request Forgery (CSRF)
Celah ini akan memaksa browser target yang sudah log-in untuk mengirimkan “pre-authenticated request”terhadap aplikasi web yang diketahui memiliki celah, dan memaksa browser target untuk melakukan hal yang menguntungkan penyerang.

A6 – Information Leakage and Improper Error Handling
Penyerang menggunakan informasi yang didapatkan dari celah yang di akibatkan oleh informasi yang diberikan oleh web aplikasi seperti pesan kesalahan (error) serta konfigurasi yang bisa di lihat.

A7 – Broken Authentication and Session Management
Celah ini merupakan akibat buruknya penanganan proses otentikasi dan manajemen sesi, sehingga penyerang bisa mendapatkan password, atau key yang di gunakan untuk otentikasi.

A8 – Insecure Cryptographic Storage
Aplikasi web umumnya jarang menggunakan fungsi kriptografi untuk melindungi data penting yang dimiliki, atau menggunakan fungsi kriptografi yang di ketahui memiliki kelemahan

A9 – Insecure Communications
Sedikit sekali aplikasi web yang mengamankan jalur komunikasinya, hal inilah yang dimanfaatkan oleh penyerang sebagai celah untuk mendapatkan informasi berharga.

A10 – Failure to Restrict URL Access
Seringkali, aplikasi web hanya menghilangkan tampilan link (URL) dari pengguna yang tidak berhak, tetapi hal ini dengan sangat mudah dilewati dengan mengakses URL tersebut secara langsung.

CARA PENCEGAHAN 
Kesimpulan [pencegahan] :
-  Hilangkan parameter global , sehingga tidak terbaca pada address bar
-  Gunakan secure (https://)
-  Gunakan tekhnik kriptografi (enkrip – dekrip) dan usahakan rumus buatan sendiri (tidakumum) sehingga yang mengetahui key-nya hanya kita
- Test bug pada website kita sebelum di upload (http://www.appperfect.com/products/test-manager.html) firebug firefox addon
- Gunakan media browser dengan secure yang terjamin (menghindari pemanfaatan chache cookies)
-  Filter semua inputan dari user, dari client side dan server side
-  Letakkan file index dan default pada direktori root

sumber : 




Friday, 23 March 2012

Jasa-jasa Perbankan (KLIRING)

KLIRING
 
Salah satu fungsi bank yang sangat vital terutama dalam mrmbantu transaksi bisnis adalah penyediaan jasa – jasa yang disediakan bank umum antara lain:

1. KLIRING
Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu.
Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:
1. Kliring Manual
2. Kliring Elektronik
 
Bank Peserta Kliring
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan. Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.
Alasan pengunduran diri:
- Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat – syarat ikut kliring
- Masalah dalam kepenggurusan
Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta
kliring yaitu:
1. suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
2. mempunyai izin usaha yang sah
3. keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan.
4. simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang – kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
5. menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata – rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata – rata tagihan 20 hari terakhir.
6. bank peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring. Mekanisme Kliring

Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:
a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan:
1. Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta.
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.

b. Kliring Retur
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3. Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.

Kliring Elektronik
adalah kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat (surat berharga.
Tujuan diselenggarakannya elektronik ini adalah:
1. meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat, andal, aman, dan lancar.
2. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses.
 
Mekanisme Kliring
a. Peserta, terdiri dari:
1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
2. Peserta Langsung Pasif (PLP)
3. Peserta Tidak Langsung (PTL)
 
b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
1. Informasi hasil kliring
2. Laporan hasil proses kliring
3. Rekaman data warkat yang diterima
4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5. Investigasi selisih
6. Pengujian kualitas MICR code line
 
c. Proses
1. Siklus kliring nominal besar
2. Siklus kliring ritel
d. Settlement
 
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).
 
e. Biaya
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.

sumber : http://staffsite.gunadarma.ac.id/sulastri/index.php?stateid=download&id=8837&part=files

Jasa-jasa Perbankan (WALIAMANAT)

WALIAMANAT

Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.
Manfaat dari Wali Amanat adalah:
1. Memenuhi salah satu persyaratan atas penerbitan obligasi.
2. Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli obligasi yang diterbitkan.
3. Menambah kepercayaan investor atas bonafiditas emiten.
Persyaratan untuk menjadi Wali Amanat adalah:
1. Bertempat kedudukan di Indonesia.
2. Dalam dua tahun terakhir secara berturut – turut memperoleh laba/keuntungan.
3. Laporan keuangan telah diperiksa akuntan publik/akuntan Negara untuk dua tahun berturut – turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
 
Berikut adalah beberapa tugas dari Wali Amanat:
1. Menganalisi kemampuan dan kredibilitas emiten apakah secara operasional perusahaan (emiten) mempunyai kesanggupan menghasilkan dan membayar obligasi beserta  bunganya.
2. Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan Wali Amanat harus mengetahui dengan pasti apakah nilai kekayaan emiten yang menjadi jaminan setara atau memadai dibanding nilai obligasi yang diterbitkan.
3. Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten. Apabila harta yang menjadi jaminan tadi dialihkan pemanfaatan atau pemilikannya haruslah sepengetahuan Wali Amanat.

sumber : http://staffsite.gunadarma.ac.id/sulastri/index.php?stateid=download&id=8837&part=files