Pages

Tuesday, 8 May 2012

Component Diagram


Diagram statis UML yang lain selain Use case, object/class dan package adalah diagram component. Diagram component merupakan ciri unik dari object oriented programming.

Untuk component peminta diberi simbol socket sedangkan untuk componenent penyedia diberi simbol bola. Kita ambil contoh dalam sistem yang terdiri dari component penggajian dan absensi. Penggajian akan meminta component absensi agar menyediakan data-data absensi pegawai (lembur, absen dan sebagainya). Maka component penggajian memiliki interface berbentuk socket sedangkan component absensi memiliki interface berbentuk bola.

Diagram component memudahkan kita membuat diagram pada sistem yang kompleks (misalnya core sistem perbankan) karena bila digambarkan dengan DFD akan memakan berlembar-lembar kertas krn harus "nyambung" terus (lihat: pengenalan UML).


http://umlforstudents.blogspot.com/search/label/COMPONENT%20DIAGRAM

Deployment Diagram









Deployment diagram jika diartikan dalam bahasa Indonesia berarti diagram pendistribusian. Berarti bagaimana caranya kita mempermudah user bila ingin menggunakan sistem yang kita buat, bagian apa dan dimana kita pasang, apakah ada server khusus baik server database maupun web server? Diagram yang satu ini masih masuk dalam kategori statis.

Apa hubungan deployment diagram dini dengan diagram-diagram yang lain? Obyek sejenis dikumpulkan dalam satu class, class-class dalam satu bidang kerja, katakanlah satu transaksi (penjualan, pembelian dan lain-lain) dikelompokkan dalam satu package (paket) kemudian package-package itu dikelompokkan dalam satu component agar lebih memiliki dependency sehingga component yang rusak atau harus direvisi tinggal dicopot tanpa mengganggu kerja component lainnya.

Jika sistem yang kita buat harus didistribusikan dalam tiga sistem misalnya: database diletakkan di komputer khusus, demikian pula dengan server web dengan client lainnya maka deployment diagram akan sangat membantu dalam menjelaskan sistem yang kita buat kepada para stakeholder. Dalam literatur analisa dan disain sistem, stakeholder diartikan sebagai pihak-pihak yang berkepentingan dengan sistem yang kita buat dari pemilik perusahaan, analis sistem, programmer hingga user pengguna sistem. Model dan diagram UML yang kita buat ditujukan kepada mereka.
 
 
http://umlforstudents.blogspot.com/2008/11/deployment-diagram-basic-concepts.html

Perbankan Syariah

Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.

Sejarah

Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12.Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.
Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis.Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.
Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan. Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika. Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist. Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005. Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.

Prinsip perbankan syariah

Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
  1. Perniagaan atas barang-barang yang haram,
  2. Bunga (ربا riba),
  3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
  4. Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:

Bank Islam
  • Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
  • Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
  • Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
  • Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
Bank Konvensional
  • Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
  • Memakai perangkat suku bunga
  • Berorientasi keuntungan
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
  • Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah