Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, di pemerintah Kabupaten/Kota terdapat beberapa unsure berikut.
a.DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga legislative. Lembaga ini adalah rekan kerja pemerintah yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan.
b.Bupati/Wali Kota
Bupati/Wali Kota adalah pimpinan dalam pemerintahan di daerah.dalam menjalankan tugasnya, ia dibantu oleh seorang wakil bupati/walikota. Kedudukan bupati/wali kota sejajar dengan DPRD. Kedua lembaga ini saling bekerja sama untuk memajukan daerahnya.
c.Komando Distrik Militer (Kodim)
Komando Distrik Militer (Kodim) dipimpin oleh seorang Komandan. Lembaga ini adalah lembaga militer yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tugasnya adalah menjaga keutuhan wilayah Kabupaten/Kota dari gangguan keamanan yang dating dari dalam mauoun dari luar wilayah tersebut.
d.Kepolisian Resort (Polres)
Di wilayah kabupaten/kota terdapat lembaga kepolisian yang disebut Kepolisian Resort (Polres). Kepolisian Resort dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Resort (Kapolres). Tugasnya adalah mengayomi masyarakat. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari segala perbuatan atau tindakan yang merugikan.
e.Kejaksaan Negeri
Lembaga kejaksaan adalah lembaga penegak hukum. Tugasnya menuntut orang yang melanggar hukum di depan pengadilan.
f.Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri merupakan lembaga penegak hukum. Tugasnya adalah mengadili orang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum. Bila orang yang diadili ternyata benar-benar melakukan perbuatan melanggar hukum, maka hakim akan menjatuhkan putusan hukum kepada orang tersebut.
Thursday, 5 May 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Trimakasih ya,,, sangat membantu aku untk menyelesaikan PR anakku.. Gbu !
ReplyDeletetq..bermanfaat banget..wlw dkt tp padat singat n jelas
ReplyDeleteIyaa sama sama, sering-sering berkunjung yaa, kunjungi juga http://khresna-media.blogspot.com/ gak kalah bermanfaat lhoo
ReplyDeleteTerimakasih ya mambantu sayq banger untuk belajar
ReplyDelete