Sumber hukum internasional, dapat dibedakan antara sumber hukum material dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum material adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara, sedangkan sumber hukum formal adalah sumber dari aman kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan auatu sengketa internasional di dalam memutuskan suatu sengketa internasional adalah pasal 38 piagam Mahkamah Internasional pasal 38, adalah sebagai berikut:
1.Perjanjian internasional (traktat = treaty)
2.Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum.
3.Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.
4.Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai Negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum.
5.Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka.
Thursday, 5 May 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
tq..sgt bermanfaat wlw sdkt tp padat,singkat n jelas
ReplyDeletethaks gan, informasinya sangat bermanfaat...
ReplyDeletehmm, ,
ReplyDeletetnx. . ..
thanks bro,,, :D
ReplyDeleteakhir e ketemu juga buat sumber hukum internasional,,,
trims sangat..