MPR merupakan salah satu lembaga tinggi Indonesia. Kalau dulu MPR adalah lembaga tertinggi, maka sekarang setelah ada perubahan UUD 1945, kata tertinggi itu di cabut. Jumlah anggota MPR adalah 678 orang, yang terdiri atas 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD. Berikut ini adalah tugas dari MPR :
1.Menetapkan Undang-undang Dasar
2.Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
3.Memilih (dan mengangkat) presiden dan wakil presiden.
Tuesday, 19 April 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment