AGUNAN (COLLATERAL)
Jaminan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau
pembiayaan.
ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM)
Mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan menggunakan kartu magnetik bank yang
berkode atau bersandi. Melalui mesin tersebut nasabah dapat menabung, mengambil uang tunai,
mentransfer dana antar-rekening, dan transaksi rutin lainnya.
BILYET
Formulir, nota, dan bukti tertulis lain yang dapat membuktikan transaksi, berisi keterangan atau
perintah membayar.
BUNGA BANK (BANK INTEREST)
Sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang
dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun
tingkat bunga yang dikenakan terjadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya.
CEK (CHEQUE)
Perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya
atau atas unjuk.
DAFTAR HITASM (BLACK LIST)
Daftar nama nasabah perorangan atau perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan
tindakan tertentu yang merugikan bank dan masyarakat.
DEPOSITO BERJANGKA (TIME DEPOSIT)
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
GIRO (CURRENT ACCOUNT)
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet gori, sarana
perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
INKASO (COLLECTION)
Penagihan cek, wesel, dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran
dari bank pembayar (paying bank)
JAMINAN BANK (BANK GUARANTEE)
Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak
memenuhi kewajibannya.
KARTU DEBIT (DEBIT CARD)
Kartu bank yang dapat digunakan untuk membayar suatu transaksi/dan atau menarik sejumlah dana
atas beban rekening pemegang kartu yang bersangkutan dengan menggunakan PIN (personal
identification number)
KARTU KREDIT (CREDIT CARD)
Kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada
orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atai perusahaan pengelola kartu kredit.
KIRIMAN DANA (FUND TRANSFER)
1. Perpindahan dana antar-rekening yang berhubungan atau kepada rekening pihak ketiga;
2. Kiriman uang luar negeri antara lembaga keuangan pengirim dan lembaga keuangan lainnya sebagai penerima.
KLIRING (CLEARING)
Perhitungan utang piutang antar para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.
KOTAK SIMPANAN (SAFE DEPOSIT BOX)
Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
KREDIT (CREDIT)
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah.
PIN (PERSONAL IDENTIFICATION NUMBER)
Nomor rahasia yang diberikan kepada pemegang kartu (kartu kredit, kartu ATM, kartu debit, dan
sebagainya) yang nomor kodenya dapat diberikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan atau ditentukan sendiri oleh pemegang kartu.
PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW
YOUR CUSTOMER)
Prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas Anda sebagai nasabah dan memantau
kegiatan transaksi nasabah.
SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID)
Sistem yang menyediakan informasi mengenai debitur yang merupakan hasil olahan dari laporan debitur yang diterima oleh Bank Indonesia dari lembaga pelapor.
TABUNGAN (SAVINGS)
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
TRANSFER/REMITTANCE
Jasa mengirimkan uang dari pemilik rekening satu ke pemilik rekening yang lainnya atau pemilik rekening yang sama, dari kota satu ke kota lainnya atau ke kota yang sama, dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.
UNIT PELAYANAN NASABAH (CUSTOMER RELATION)
Bagian atau unit bank yang bertanggung jawab untuk menjawab pertanyaan dan memecahkan keluhan yang dihadapi nasabah. Unit ini biasanya disebut unit pelayanan nasabah atau untuk pelayanan nasabah melalui telepon disebut call center.
Sumber : www.bi.go.id
No comments:
Post a Comment