Perbankan syariah atau perbankan Islam
(Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah
al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan
yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini
berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut
pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba),
serta larangan untuk berinvestasi pada
usaha-usaha berkategori terlarang (haram).
Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin
absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang
berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan
yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja
telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad
ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
Sejarah
Suatu bentuk awal ekonomi
pasar
dan merkantilisme,
yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah
mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12.Perekonomian moneter pada periode
tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas
saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara
ekonomi.
Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah
tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu
gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis.Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan
dan Malaysia
telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non
konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.
Perbankan syariah secara global tumbuh dengan
kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang
konsisten di masa depan. Laporan dari International
Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa
hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang
beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk
muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia,
maupun Amerika.
Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang
dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist.
Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005.
Analisis Perusahaan Induk CIMB Group
menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam
sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan
meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.
Prinsip perbankan syariah
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional,
yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara
meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang
unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
- Perniagaan atas barang-barang yang haram,
- Bunga (ربا riba),
- Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
- Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai
berikut:
Bank Islam
|
Bank Konvensional
|
Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and Insurance
(1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa
kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan
syariah dalam sistem ekonominya.
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
No comments:
Post a Comment